Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kalender Pendidikan Sekolah Penggerak SMP




Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah daerah.

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, wajtu pembelajaran efektif dan hari libur.

Penetapan Kalender Pendidikan SMP Model 6 Tahun Ajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:


a. Permulaan tahun ajaran 2021/2022 dimulai bulan Juli 2021 dan berakhir bulan Juni tahun 2022.

b. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama dalam hal yang berkait dengan hari raya keagamaan dan Walikota Madiun.

c. Pemerintah Pusat/ Provinsi/ Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

d. Kalender pendidikan SMP Model 6 disusun berdasarkan kebutuhan dan kegiatan-kegiatan sekolah dipadukan dengan kalender pendidikan yang disusun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta memperhatikan peraturan dan kalender kegiatan pemerintah daerah kota Madiun.

e. Kalender pendidikan setiap tahun berubah mengikuti peraturan/kalender pendidikan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maka dari itu kalender pendidikan disajikan dalam bentuk lampiran, sedangkan di sini hanya dipaparkan secara umum atau garis besarnya saja.

 

Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.

No.

Kegiatan

Alokasi Waktu

Keterangan

1.

Minggu efektif belajar reguler setiap tahun

(Kelas VII-VIII)

Minimal 36 minggu

maksimal 40 minggu

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan

2.

Minggu efektif semester ganjil

tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas IX)

Minimal 18 minggu

3.

Minggu efektif semester genap

tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas IX)

Minimal 14 minggu

4.

Jeda tengah semester

Maksimal 2 minggu

Satu minggu setiap semester

5.

Jeda antar semester

Maksimal 2 minggu

Antara semester I dan II

6.

Libur akhir tahun ajaran

Maksimal 3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran, serta

PPDB

7.

Hari libur keagamaan

Maksimal 4 minggu

Disesuaikan dengan peraturan pemerintah

8.

Hari libur umum/ nasional

Maksimal 2 minggu

Disesuaikan dengan peraturan

pemerintah

9.

Kegiatan Akhir Semester

Maksimum 1 minggu

Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk

menampilkan hasil pengembangan diri (Ekskul).