Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kabar Gembira Untuk Guru! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2022 Mulai Cair. Begini Mekanisme Pencairannya.


Kabar Gembira Untuk Para Guru! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2022 Mulai Cair. Begini Mekanisme Pencairannya.

Jalanpencerah.com | kali ini akan membahas terkait kabar gembira untuk para guru. Bagaimana tidak, guru dikabarkan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I pada bulan Maret. Berikut mekanisme pencairannya.

Para guru yang telah lulus PPPK 2022 akan segera mendapat tunjangan sertifikasi guru triwulanan. Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I ini tentu saja menggembirakan bagi guru dan pasti ingin segera mendapatkan pencairan ini.

Namun, sebelum ingin segera mendapatkan penyaluran pencairan ini, guru harus terlebih dahulu mengetahui mekanisme untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2022.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru segera diperoleh jika munculnya lembar GTK telah dinyatakan valid dan tentu saja lulus. Selain dinyatakan telah lulus dan itu valid, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulanan pertama harus ditandai dengan penerbitan SKTP.

Jika lembar GTK belum dinyatakan lulus atau masih menunggu verifikasi layanan untuk SKTP, maka guru harus sabar menunggu beberapa hari lagi. Namun, jika  sudah 1 bulan belum diajukan SKTP nya, guru harus berkonsultasi dengan admin tunjangan dinas pendidikan sesuai dengan wewenang dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, sebelum mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan pertama 2022, guru harus memperhatikan tiga ketentuan yang berlaku. Pertama, data valid dan telah diajukan untuk mengeluarkan SKTP.

Kedua, sebelum penerbitan komponen SKTP SK harus lengkap dan untuk ketentuan akhir dari proses SKTP menghasilkan tiga hari normal setelah diusulkan.

Setelah tiga ketentuan telah diimplementasikan, proses pembayaran SKTP akan segera dilakukan oleh bagian pembayaran.

Namun, perlu untuk diperhatikan guru PNS dan Non PNS karena pembayaran dibayarkan dengan cara yang berbeda. Berikut adalah tiga hal yang harus dipertimbangkan mengenai bagian pembayaran:

1. Guru PNS Guru TK / Dikdas: akan dibayar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota

2. Guru PNS jenjang Dikmen / SLB : akan dibayar oleh Dinas Pendidikan Provinsi

3. Guru Non Pegawai Negeri Sipil: Semua tingkatan akan dibayarkan oleh Departemen Pendidikan dan Pusat Layanan pendidikan Kemdikbud.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, guru dapat melihat info GTK yang menampilkan nomor SKTP, tanggal penerbitan SKTP, periode pembayaran TPG, format pembayaran, hingga rekening bank.

Demikian informasi terkait mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2022.

sumber : YouTube Papa Ruby